Hospital Wastewater Treatment

Hospital WWTP

Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan dengan bidang preventif (pencegahan), kuratif (pengobatan), rehabilitatif maupun promotif. Jenis limbah yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut berupa, limbah cair dan gas yang dapat membahayakan bagi kesehatan dan lingkungan. Air limbah atau limbah cair yang dihasilkan oleh aktivitas di rumah sakit haruslah diolah oleh sistem pengolahan Ipal Rumah Sakit.

Sesuai dengan kegiatannya, Wastewater dari seluruh kegiatan Rumah Sakit mengandung bahan-bahan organik, bahan-bahan anorganik/bahan kimia beracun, mikroorganisme pathogen, dan sebagainya yang dapat mencemari lingkungan. Oleh sebab itu, pengolahan terhadap air limbah sangat penting untuk dilakukan agar lingkungan sebagai penerima limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan tidak mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan , serta tidak mengakibatkan dampak penyakit kepada masyarakat sekitarnya.

Wastewater treatment through WWTP is a way / effort to minimize the level of pollutants contained in the liquid waste so that it can meet the Quality Standards and be suitable for disposal into the environment or reused. Therefore hospital wastewater treatment must meet good quality standards and meet laboratory test results before being discharged into the river.

About how important it is WWTP bagi sebuah rumah sakit dapat dilihat dari Regulasi atau peraturan yang ada, yang diantaranya adalah Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No.82/2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, UU 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit yaitu pada bagian ke empat pasal 11, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 58 Th 1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Rumah Sakit, Permenkes RI NOMOR 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, PP 18/1999 Tentang : Pengelolaan Limbah B3 dimana pada Pasal 3 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 dilarang membuang limbah yang dihasilkannya itu secara langsung ke dalam media lingkungan hidup tanpa pengelolaan terlebih dahulu”.

To help meet water quality standards before being discharged into rivers, we can help from technical matters, consultation and manufacturing of Ipal. for consultation contact us here

 

You may also like...

Popular Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEN